Minggu, Juni 06, 2010

Mencatatkan Pernikahan di Catatan Sipil

Langkah yang harus ditempuh untuk mencatatkan pernikahan di catatan sipil:

1. Surat Keterangan Perjaka / Gadis
Lebih dikenal sebagai N1-N4. Cara mendapatkannya dimulai dari menghadap kepada Ketua RT setempat meminta surat pengantar untuk menikah dengan membawa Kartu Keluarga asli dan Kartu Tanda Penduduk. Surat Pengantar yang ditandatangani dan distempel Ketua RT lalu ditandatangani dan distempel juga oleh Ketua RW. Kemudian surat tersebut dibawa ke kantor kelurahan dan kecamatan.

2. Surat Pelengkap
Dalam bentuk fotokopi, yang perlu disiapkan adalah:
a. Akta Kelahiran
b. Kartu Tanda Penduduk
c. Kartu Keluarga
d. Surat Baptis
e. Surat WNI Orang Tua
f. Surat Ganti Nama Orang Tua
g. Surat Kawin Orang Tua
h. Pas foto hitam putih 4x6 cm sebanyak 5 lembar

3. Akta Pemisahan Harta
Jika memiliki akta ini maka harus dibawa pada saat penandatanganan oleh petugas pencatatan sipil.

Jangan lupa siapkan dua oran gsebagai saksi waktu penandatanganan surat nikah. Satu dari pihak laki-laki dan satu lagi dari pihak perempuan. Jangan lupa bahwa mereka harus membawa KTP.

(dari Tangsel Raya Edisi 032 / Mei 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

what is it?